Penerbitan Surat Verifikasi Dokumen Identitas Diri (ID) Medical Check Up Calon Pekerja Migran Indonesia

No. SK: 08.3/DISNAKER/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Kartu AK-1
  5. Fotorkopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Surat Nikah
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir
  8. Surat Persetujuan Suami/Istri/Wali yang diketahui oleh Lurah Setempat

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (54 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Verifikasi Medical Check Up.

Penangananpengaduan,sarandanmasukan,adalahtatacarapelaksanaanpenangananpengaduan dantindaklanjut

1.   Tatap muka langsung kepada Admin Operator

2.   SMS/WA 0856-5494-3737

·         Alur Pengaduan:

Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis/Via Online (E-mail) → Pejabat Pengelola Pengaduan → Tim Pengelola Pengaduan → Masyarakat/Pemohon menerima Jawaban Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan, memerlukan waktu 54 menit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Verifikasi Dokumen Identitas Diri (ID) Medical Check Up Calon Pekerja Migran Indonesia"