Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/ 04.1 /311.31/2023

  1. Kartu identitas : KTP, KIA , atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas informasi mempersilahkan Pasien yang baru datang menuju meja informasi dan melakukan penapisan riwayat kesehatan
  2. Petugas informasi memberi nomor antrian pasien sesuai unit layanan yang dituju kuning ruang pemeriksaan umum, hijau untuk ruang kesehatan gigi dan mulut,merah untuk ruang kesehatan ibu anak dan ruang keluarga berencana, putih untuk pasien khusus atau prioritas, disabilitas, lansia, ibu hamil, penyakit menular
  3. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dan mendahulukan nomor antrian prioritas.
  4. Petugas pendaftaran memverifikasi pasien yang datang : a. untuk pasien baru petugas pendaftaran meminta identitas seperti ktp,kk,kartu bpjs dan membuatkan nomor rekam medis dan kartu rawat jalan serta memberi kartu tanda pengenal kunjungan b. untuk pasien lama petugas pendaftaran mengambil rekam medis yang sudah ada c. Untuk pasien bpjs yang sudah mendaftar online langsung dilayani sesuai dengan kedatangan pasien pada saat menkonfirmasi bukti pendaftaran online 6. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu di depan unit layanan yang di tuju. 7. Petugas pendaftaran mengantarkan rekam medis pada unit layanan yang di tuju. 8. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien yang datang pada saat jam pendaftaran tutup langsung menuju ruang gawat darurat. 7. Diagram Alir 8. Unit Terkait 1. Ruang Pendaftaran 2. Unit Layanan Terkait 9. Dokumen Terkait 1. Rekam Medis 2. Register Petugas informasi memberi nomor antrian pasien sesuai unit layanan yang dituju kuning ruang pemeriksaan umum, hijau untuk ruang kesehatan gigi dan mulut,merah untuk ruang kesehatan ibu anak dan ruang keluarga berencana, putih untuk pasien khusus atau prioritas, disabilitas, lansia, ibu hamil, penyakit menular Petugas informasi mempersilahkan Pasien yang baru datang menuju meja informasi dan melakukan penapisan riwayat kesehatan Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian dan mendahulukan nomor antrian prioritas. Petugas pendaftaran memverifikasi pasien yang datang : a. untuk pasien baru petugas pendaftaran meminta identitas seperti ktp,kk,kartu bpjs dan membuatkan nomor rekam medis dan kartu rawat jalan serta memberi kartu tanda pengenal kunjungan b. untuk pasien lama petugas pendaftaran mengambil rekam medis yang sudah ada c. Untuk pasien bpjs yang sudah mendaftar online langsung dilayani sesuai dengan kedatangan pasien pada saat menkonfirmasi bukti pendaftaran online
  5. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu di depan unit layanan yang di tuju

Pasien Baru : 15 Menit
Pasien Lama : 10 Menit

Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018Tentang Jaminan Kesehatan 

Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember. 

4. Pasien spm : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

Rekam Medis

1. SMS/WA : 082142839920

 2. Instagram : @puskesmas.sumberbaru

3. Youtube: pkm.sumberbaru official

 4. Email : sumberbaru.pkm@gmail.com

 5. Secara tertulis : kotak saran

 6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sumberbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"