Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing (SKTT WNA)

No. SK: 31 TAHUN 2023

  1. Fotokopi KK
  2. Surat Kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM
  3. Surat Laporan diri dari Kepolisian
  4. Surat Tanda Diri dari perusahaan yang bersangkutan
  5. Surat Pertanggungjawaban WNI asli
  6. Pas Foto Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing (SKTT WNA)

  1. Datang langsung / tatap muka
  2. HP : 081355774780
  3. Website : https://disdukcapil.kotamobagu.go.id/
  4. Email : dukcapilkotamobagu@gmail.com
  5. Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu
  6. SP4N LAPOR : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing (SKTT WNA)"