No. SK: 440/A/SK/031/311.39/2023
20 Menit
1. Pasien Umum A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati |
Pelayanan KIA ( Ibu hamil dan ibu nifas), Pelayanan calon pengantin, Pelayanan MTBS,
1. SMS/WA : +62 852 3160 8602 2. Telepon : (0336) 323104 3. Facebook : Puskesmas Tembokrejo 4. Instagram : @puskesmas.tembokrejo_jember 5. Email : pkm.tembokrejo@gmail.com 6. Website : https://bit.ly/pkmtembokrejojember 7. Secara tertulis : kotak saran |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store