Surat Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/08/35.09.02.2006/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP
  3. Surat Rekomendasi Polsek dan Koramil

  1. Pemohon menuju loket pelayanan, pengimputan data/pembuatan produk pelayanan, Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang, Pencatatan kedalam Buku Register, Penyerahan Berkas kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

Silahkan datang langsung ke Kantor Kelurahan Jember Lor

Email : kel.jemberlor1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store