Fasilitasi Kegiatan Penataan Kelembagaan

No. SK: 1 tahun 2023

  1. • Amanat/Instruksi Pimpinan • Surat Usulan Penataan Kelembagaan • Dokumen Kajian Akademik

  1. 1. Pemohon Menyampaikan Surat Usulan Dan Kajian Penataan Kelembagaan; 2. Kepala Bagian Organisasi Memerintahkan Analis Kebijakan Untuk Memfasilitasi Penataan Kelembagaan Dan Membentuk Tim Penataan Kelembagaan/Tim Kerja; 3. Proses Verifikasi Berkas Oleh Tim Kelembagaan Jika Dokumen Belum Diverifikasi Maka Akan Kembali Ke Pemohon, Jika Dokumen Sudah Diverifikasi Maka Dokumen Tersebut Akan Masuk Pada Tahapan Selanjutnya; 4. Tindak Lanjut Tim Kelembagaan Menyampaikan Surat Usulan Dan Kajian Penataan Kelembagaan Ke Tingkat Provinsi Biro Organisasi Untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah. 5. Tim Memberikan Informasi Terkait Surat Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah

94 Jam

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kegiatan Penataan Kelembagaan, Surat rekomendasi Penataan Kelembagaan dari Provinsi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: bagianorganisasikk@gmail.com Facebook: BagianOrganisasi Setda Kotamobagu Instagram: Bagian Organisasi Kotamobagu Aplikasi: kinalang.kotamobagu.go.id SP4N LAPOR: lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kegiatan Penataan Kelembagaan"