No. SK: 08.3/DISNAKER/TAHUN 2024
Waktu
pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (54 menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Perpanjangan P3MI.
Penangananpengaduan,sarandanmasukan,adalahtatacarapelaksanaanpenangananpengaduan dantindaklanjut 1. Tatap muka langsung kepada Admin Operator 2. SMS/WA 0856-5494-3737 · Alur Pengaduan: Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis/Via Online (E-mail) → Pejabat Pengelola Pengaduan → Tim Pengelola Pengaduan → Masyarakat/Pemohon menerima Jawaban Pengaduan · Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan, memerlukan waktu 54 menit |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store