Penerbitan Surat Rekomendasi Perpanjangan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

No. SK: 08.3/DISNAKER/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Kepala Cabang
  3. Fotokopi surat penunjukan sebagai kepala cabang dari kantor pusat
  4. Struktur organisasi P3MI
  5. Dokumentasi sarana dan prasarana pendukung kantor cabang
  6. Fotokopi NPWP kantor cabang
  7. 7. Fotokopi Izin P3MI Sebelumnya

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (54 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perpanjangan P3MI.

Penangananpengaduan,sarandanmasukan,adalahtatacarapelaksanaanpenangananpengaduan dantindaklanjut

1.   Tatap muka langsung kepada Admin Operator

2.   SMS/WA 0856-5494-3737

·         Alur Pengaduan:

Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis/Via Online (E-mail) → Pejabat Pengelola Pengaduan → Tim Pengelola Pengaduan → Masyarakat/Pemohon menerima Jawaban Pengaduan

·         Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan, memerlukan waktu 54 menit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Perpanjangan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)"