Surat Pengantar IMTN

  1. Menyiapkan bukti yuridis tanah
  2. Menyiapkan saksi-saksi batas

  1. Pemohon menunggu tim dari kelurahan dan kecamatan datang untuk melakukan peninjauan dan pengukuran tanah
  2. Pemohon menunggu hasil pengumuman data fisik dan yuridis tanah selama 15 hari untuk memberikan kesempatan masyarakat memberikan sanggahan, jika tidak ada sanggahan maka proses IMTN akan diproses pihak kecamatan

Sekitar 4 sampai 5 bulan untuk penerbitan IMTN

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar IMTN

jika terdapat kesalahan data warga bisa ke kelurahan dan mengisi form pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store