Kartu identitas : KTP, K I A ,a t a u KK (pasien baru)
Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
Pasien Baru : 10 menit
Pasien Lama : 5 menit
Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember
nomer 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan
Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018Tentang
Jaminan Kesehatan
Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati
Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis
program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk
kabupaten jember.
Pasien spm : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun
2021 tentang pedoman penggunaan dana program
pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM )
Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.
Pendaftaran pasien
SMS/WA : 0821 3190 2770
Instagram: puskesmastempurejo
Facebook : Puskesmas Tempurejo
Email : puskesmastempurejo@gmail.com
Secara tertulis : kotak saran
Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tempurejo
Link :https:forms.gle/3YvpnWxA7cHvcjao6
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.