Standar Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440/A/SK/031/311.39/2023

  • Persyaratan Pelayanan Poli Gigi
    1. Tersedia Rekam Medis Pasien Rujukan Internal

  • Prosedur pelayanan poli gigi
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
    2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
    3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental chair dan mempersilahkan pasien untuk berkumur
    4. Petugas melakukan anamnesis
    5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhanpasien
    6. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
    7. Petugas menentukan diagnose penyakit
    8. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
    9. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien jika diperlukan
    10. Petugas melakukan rujukan bila perlu

Pemeriksaan dan Pengobatan Gigi              : 10 menit Konsultasi kesehtan gigi dan Mulut             : 5 menit Pencabutan Gigi Permanen                         : 20 Menit

Pencabutan Gigi Sulung                              : 15 Menit

Tambalan Sementara gigi sulung                 : 10 Menit

Tambalan Sementara gigi permanen           : 10 Menit

Tambalan Permanen                                   : 20 Menit

Scaling                                              : 20 Menit Perawatan Saluran akar tanpa komplikasi   : 10 menit Rujukan                                                      

1.  Pasien Umum :

a.  Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

b.  Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4

Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64

Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan

Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan

Kesehatan

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No.63 Tahun

2021 tentang Pedoman Penggunan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scaling/pembersihan karang gigi

1.   SMS/WA                  : +62 852  3160 8602

2.   Telepon               : (0336) 323104

3.   Facebook            : Puskesmas Tembokrejo

4.   Instagram            : @puskesmas.tembokrejo_jember

5.   Email                    : pkm.tembokrejo@gmail.com

6.    Website               : https://bit.ly/pkmtembokrejojember

7.   Secara tertulis       : kotak saran

8.         Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tembokrejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gigi"