Izin Praktik Okupasi Terapis

  1. STR
  2. Surat Keterangan tempat praktik
  3. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)*

  1. Pemohon Mendownload Aplikasi MPP Digital (admin.mppdigital.go.id/mppd.apk), login dan register kemudian mengajukan permohonan
  2. Verifikator DPMPTSP Memverifikasi berkas permohonan dan melengkapi isian draft Surat Izin apabila semua persyaratan lengkap
  3. Kepala DPMPTSP Menerima Draft Surat Izin dan menandatangani secara elektronik
  4. Pemohon Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat untuk dapat mencetak Surat Izin Praktik

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2.  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Husni Thamrin No. 1 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3.  Kotak Saran/Pengaduan

4.  Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id

5.  Call Center : +62811 556 3969

6.  Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Okupasi Terapis"