Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Umum
  2. KTP, KK, SIM atau KArtu BPJS
  3. 2. Pasien BPJS
  4. Kartu BPJS
  5. KTP, KK, SIM
  6. Rujukan FKTP
  7. Bila ada trauma buat kronologi kejadian dan surat pernyataan bermaterai
  8. Bila KLL harus ada surat laporan Polisi
  9. Bila KLL ada lawan harus ada surat laporan Polisi untuk syarat penjamin pertama
  10. 3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan
  11. Kartu BPJSTK
  12. Pengantar Trauma Center dari perusahaan
  13. Surat kronologi kejadian bila KLL tidak ada lawan
  14. Kartu tanda penduduk/KTP
  15. Absensi dari perusahaan
  16. Bila KLL ada lawan harus ada surat laporan Polisi untuk syarat penjamin pertama
  17. 4. Pasien PJKA
  18. Kartu anggota PJKA
  19. Kartu tanda penduduk/KTP
  20. Pengantar/ Rujukan dari Klinik PJKA
  21. 5. Pasien TASPEN
  22. Kartu TASPEN
  23. Kartu tanda penduduk/KTP
  24. Surat kronologi kejadian bila KLL tidak ada lawan
  25. Bila KLL ada lawan harus ada surat laporan Polisi untuk syarat penjamin pertama
  26. Absensi dari Instansi
  27. Mengisi Form TASPEN 3
  28. No telpon yang mudah di hubungi
  29. 6. Pasien In-Healt
  30. Kartu INHEALT
  31. Kartu tanda penduduk/KTP
  32. Surat kronologi kejadian bila KLL tidak ada lawan
  33. Bila KLL ada lawan harus ada surat laporan Polisi untuk syarat penjamin pertama

  1. A. Pasien Baru 1. Setiap pasien yang datang mengambil no antrian dan dipanggil sesuai urut antrian untuk diidentifikasi di catat datanya melalui loket pendaftaran pasien (TPPRJ) di lembar rekam medis rawat jalan dengan nomor yang telah disediakan oleh bagian rekam medis, 2. Bagi pasien umum diwajibkan menunjukkan KTP / Identitas pasien, 3. Bagi peserta JKN /Asuransi diharuskan menunjukkan identitas dan rujukan online dari dokter keluarga masingmasing atau puskesmas. 4. Bagi peserta asuransi atau jamkesda wajib menyerahkan syarat-syarat yang direkomendasikan oleh rumah sakit. 5. Petugas pendaftaran menanyakan identifikasi pasien lengkap untuk dicatatpada dokumen rekam medis diantaranya; nama pasien, umur/tanggal lahir/alamat/tanggal pemeriksaan dan poli yang dituju. 6. Petugas memberikan nomor rekam medis pada dokumen rekam medis pasien. 7. Pasien dibuatkan kartu identitas berobat/ KIUB 8. Kartu identitas berobat (KIB) diserahkan kepada pasien dengan pesan agar selalu dibawa setiap datang berobat, 9. Dokumen rekam medis dikirim ke poliklinik dengan buku ekspedisi (untuk mencatat hasil pemeriksaan). 10. Pasien menunggu sesuai nomor antrian di klinik rawat yang dituju; 11. Pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium dan / atau radiologi) sesuai indikasi; 12. Pemberian terapi atau resep obat; 13. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir rawat jalan (untuk pasien umum); 14. Pengambilan obat di apotek rawat jalan; dan 15. Pasien pulang/ dirawat. 16. Jika pasien harus dirawat inap, dokumen rekam medis di sertakan ke ruang perawatan dengan dilengkapi berkas rekam medis rawat inap sesuai spesialisasi yang dibutuhkan
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien menunjukkan kartu identitas berobat (KIB). 2. Pasien JKN dan Jamkesda menyertakan syarat yang direkomendasikan oleh rumah sakit, 3. Kartu identitas berobat dikirim ke ruang penyimpanan rekam medis untuk mencari dokumen lama, 4. Apabila pasien lama tidak membawa kartu berobat maka data pasien dicari di Biling sistemuntuk mengetahui nomor rekam medis pasien. 5. Dokumen rekam medis dikirim ke poliklinik dengan buku ekspedisi. 6. Pasien menunggu sesuai nomor antrian di klinik rawat yang dituju; 7. Pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium dan / atau radiologi) sesuai indikasi; 8. Pemberian terapi atau resep obat; 9. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir rawat jalan (untuk pasien umum); 10. Pengambilan obat di apotek rawat jalan; dan 11. Pasien pulang/ dirawat. 12. Jika pasien harus dirawat inap, dokumen rekam medis di sertakan ke ruang perawatan dengan dilengkapi berkas rekam medis rawat inap sesuai spesialisasi yang dibutuhkan

Waktu tunggu di rawat jalan adalah 60 (enam puluh) menit dan Waktu penyelesaian pelayanan rawat jalan tergantung kondisi pasien.


1. Umum (PERBUB)
2. JKN (Ina CBG’s)
3. Asuransi lainnya


A. Pelayanan medik spesialistik terdiri : 1. Spesialis penyakit dalam; 2. Spesialis Bedah Umum 3. Spesialis anak; 4. Spesialis orthopedi; 5. Spesialis kebidanan dan kandungan; 6. Spesialis mata; 7. Spesialis telinga, hidung, tenggorokan (THT); 8. Spesialis syaraf; 9. Spesialis kulit dan kelamin; 10. Spesialis kedokteran jiwa; 11. Spesialis rehabilitasi medis; 12. Spesialis gizi klinik; 13. Spesialis bedah mulut; 14. Spesialis konservasi gigi; 15. Spesialis Forensik; 16. Spesialis Paru; 17. Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah 18. Spesialis Urologi B. Pelayanan khusus terdiri : 1. Klinik Psikologi; 2. Klinik tumbuh kembang; 3. Klinik Voluntary Counceling Test (VCT)/care, Support and Treatment (CST); 4. Klinik Keluarga Berencana; 5. EEG 6. Poliklinik Sore C. Pelayanan Perinatologi Resiko Tinggi Pelayanan perinatologi resiko tinggi. D. Pelayanan Hemodialisa Pelayanan hemodialisa/cuci darah. E. Pelayanan Radiologi 1. Pemeriksaaan radiologi konvensional; 2. Pemeriksaan radiologi dengan kontras; 3. Pemeriksaan CT-Scan; dan 4. Pemeriksaan ultrasonografi (USG).

https://rsudsuka.demakkab.go.id/skm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online