Layanan Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Gelandangan/Pengemis dan Eks Penyakit Sosial/Tuna Sosial

No. SK: 900/88.21/Dinsos

  1. Permohonan ditujukan ke Bupati Cq Dinas Sosial
  2. Rincian Kebutuhan (RAB)
  3. Fc. KTP
  4. Fc. KK
  5. Foto Diri
  6. Nomor telpon aktif

Dalam Keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial

Email, Facebook, Kotak Pengaduan, Website, Pengaduan melalui Petugas Penerima Aduan dan SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Gelandangan/Pengemis dan Eks Penyakit Sosial/Tuna Sosial"