Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Rusak, Hilang, atau Penguasaan Salah Satu Pihak Yang Bersengketa

No. SK: 43 TAHUN 2022

  1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
  3. Fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang hilang atau kutipan akta asli yang rusak
  4. Fotokopi KK dan KTP-el
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dalam hal dalam penguasaan salah satu yang bersengketa

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman/penginputan data ke dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil serta surat pemberitahuan kepada Disdukcapil Daerah apabila akta pencatatan sipil diterbitkan oleh Disdukcapil Luar DKI Jakarta
  4. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan ditemukannya akta/Berita Acara hasil konfirmasi dari Dukcapil Daerah.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Nomor Telepon Kantor 0815142591256 dan 0815142591257

 Email kependudukancapil.jakbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Rusak, Hilang, atau Penguasaan Salah Satu Pihak Yang Bersengketa"