No. SK: 440/A/SK/031/311.39/2023
Pengobatan/Rujukan : 15 Menit
Tindakan : 30 Menit
1. Pasien Umum
Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan
Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program
Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk
Kabupaten Jember
Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN
Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit
1. SMS/WA : +62 852 3160 8602
2. Telepon : (0336) 323104
3. Facebook : Puskesmas Tembokrejo
4. Instagram : @puskesmas.tembokrejo_jember
5. Email : pkm.tembokrejo@gmail.com
6. Website : https://bit.ly/pkmtembokrejojember
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tembokrejo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store