Pengajuan Surat Keterangan Miskin (SKM)

No. SK: 188.45 / 1.2 / 35.09.15 / 2024

  1. Surat keterangan miskin yang ditandatangani dan diregister Desa
  2. Fc KTP pemohon
  3. Fc KK pemohon
  4. Foto berwarna rumah pemohon
  5. Membawa dokumen asli

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Miskin (SKM)

- Datang langsung menuju Ruang Pelayanan Umum

- Kotak Pengaduan

- Email melalui kec.sukorambi@jemberkab.go.id

- SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store