Pengajuan Rekomendasi Menikah

No. SK: 188.45 / 1.2 / 35.09.15 / 2024

  1. Wajib mengisi surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir
  2. Fc KTP calon mempelai Pria dan Wanita
  3. Fc KK calon mempelai Pria dan Wanita
  4. Pas foto 4x6 berlatar belakang warna biru
  5. Fc Ijazah terakhir kedua mempelai
  6. Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati (Asli)
  7. Surat akta perceraian bagi yang berstatus janda/duda (Asli)
  8. Model N1, N2, N4 dan N5
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah baik secara agama dan hukum disertakan saksi I dan II (RT&RW) dan bermaterai 10.000
  10. Surat keterangan wali nikah jika memang di wali nikah
  11. Semua berkas ditandatangani oleh pemohon
  12. Wajib menyerahkan arsip (Lengkap 1 berkas)
  13. Mengisi blanko surat dispensasi nikah
  14. Pemohon meninggalkan kontak person

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Menikah

- Datang langsung menuju Ruang Pelayanan Umum

- Kotak Pengaduan

- Email melalui kec.sukorambi@jemberkab.go.id

- SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store