Pelayanan Intensive Care Unit (PICU/NICU)

No. SK: 250 Tahun 2024

  1. Pengantar rawat inap dari rawat inap atau IGD
  2. Form transfer pasien antar ruang dari rawat Inap atau IGD
  3. Menyetujui dan menandatangani form pernyataan Persetujuan MRS di PICU NICU
  4. Pasien yang dirawat di NICU adalah bayi sampai usia 28 hari dengan kondisi penyulit yang membutuhkan observasi dan tindakan khusus

  1. Bayi yang masuk ke ruang PICU/NICU dapat berasal dari dua cara: 1) In Born (bayi yang lahir atau dilahirkan melalui operasi di rumah sakit). a) Bidan/perawat datang ke kamar operasi/kamar bersalin bersama dokter jaga ruang NICU. b) Setelah lahir di identifikasi, bila memungkinkan diberitahukan kepada ibu/salah satu keluarga yang menunggu. c) Bayi di bawa ke ruang NICU ditempatkan di ruang yang telah tersedia sesuai dengan level kondisi bayi. d) Daftarkan untuk mendapat Nomor rekam medis. e) Dilakukan Tindakan Keperawatan/Medis sesuai indikasi
  2. 2) Out Born (bayi yang lahir atau dilahirkan melalui operasi di luar rumah sakit). a) Bayi dari luar yang datang sendiri atau rujukan masuk melalui IGD. b) Bayi mendapatkan penanganan awal di IGD. c) Bayi ditransfer ke ruang PICU/NICU oleh petugas IGD. d) Bidan/perawat melakukan serah terima dengan petugas IGD. e) Bayi mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi. b. Setelah masuk di ruang PICU/NICU, bayi akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi. 1) Pemberian terapi obat. 2) Perawatan sesuai indikasi. 3) Pemeriksaan penunjang diagnostik. 4) Tindakan pembedahan/operasi. 5) Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi (fototerapi, dll). c. Selama dalam perawatan bayi akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan. d. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: 1) Rawat gabung dengan ibunya. 2) Bayi bisa KRS (Keluar Rumah Sakit). 3) Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). 4) Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. 5) Meninggal. e. Seluruh kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit.

1. Pelayanan rawat inap Intensive buka 24 jam

2. Lama perawatan tergantung dari jenis penyakit

Mengacu pada:

1.      Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2.Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Catatan medik pasien, resep obat, asuhan keperawatan dan medis

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan pengaduan dan konsultasi

2.  Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.    https://rsudhasanbasry.hulusungaiselatankab.go.id

b.    SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.     Aplikasi : Si Idah Pedalaman

d.    Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan

e.    Alamat email : rsud.kandangan@gmail.com

f.      Facebook : rsud hasan basry hss

g.    Instagram : rsud_hasanbaary_hss

h.    Tiktok : rsudhasanbasry

i.      SP4N LAPOR : kirim SMS dengan format HSSisi aduan kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (PICU/NICU)"