Pelayanan UKK

No. SK: 800/201/SK/PKM-KYGDG/2024

  1. Persyaratan Pelayanan kesehatan kerja yaitu yang diberikan kepada pekerja yang datang ke Puskesmas dan pekerja yang terdata di wilayah kerja PKM

  1. Alur pelayanan kesehatan kerja: setiap pekerja yang datang ke Puskesmas mengikuti alur pelayanan seperti pasien poli umum dan dilakukan pencatatan PAK dan PAHK
  2. Alur pelayanan Pos UKK : Setiap tenaga kesehatan yang berkunjung ke Pos UKK melakukan skrining pasien : (tensi, timbang dan ukur berat badan), jika ada pekerja yang sakit dengan keluhan langsung dirujuk ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  3. Melakukan sosialisasi tentang kesehatan
  4. Melakukan penilaian resiko di tempat kerja

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Dengan adanya Pos UKK Kesehatan pekerja yang dapat dikontrol setiap bulannya dan dapat meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) para pekerja

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3.  Email: puskesmaskayugadang@gmail.com

4. WA : 082387040909

5. Facebook : Puskesmas Kayu Gadang 

6. Instagram : puskesmas_Kayugadang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UKK"