Pengurusan Verifikasi Usulan Dana Hibah dan BANSOS

No. SK: Kpts.503/DISDIKPORA-Set/099/2023

  1. Surat permohonan
  2. Terdaftar di kesbangpol
  3. Domisili diwilayah kab. Rokan hulu (surat keterangan kades/lurah)
  4. Disposisi dari bupati rokan hulu
  5. SK pengurusan organisasi masih aktif
  6. Akte pendirian organisasi
  7. AD/ART bagi organisasi yang ada ditingkat nasional
  8. Organisasi berbeda haluan ( terdaftar di KEMENKUMHAM)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengurusan Verifikasi Usulan Dana Hibah dan BANSOS , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengurusan Verifikasi Usulan Dana Hibah dan BANSOS
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengurusan Verifikasi Usulan Dana Hibah dan BANSOS
  6. Pengambilan dokumen Pengurusan Verifikasi Usulan Dana Hibah dan BANSOS oleh pemohon diloket pelayanan informasi

( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengurusan Verifikasi Usulan Dana Hibah dan BANSOS

1. Email : disdikpora.rohul@gmail.com 

2. Facebook : Disdikpora Rohul 

3. Website : www.disdikpora.rokanhulukab.go.id 

4. Twitter : disdikporarohul 

5. Whatshapp : 081933229256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store