Layanan Bantuan Sosial Korban dan Penyintas Bencana Alam dan Bencana Sosial

No. SK: 900/87.21/Dinsos

  • Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam, Bencana Non Alam dan Bencana Sosial bukan CBP
    1. Laporan resmi dari individu atau kelompok masyarakat tentang kejadian bencana alam, bencana non alam atau bencana sosial, meliputi jumlah KK/jiwa yang terdampak atau laporan resmi dari Pemerintah setempat
    2. hasil verifikasi dan konfirmasi laporan kejadian dari Pemerintah Desa, atau Relawan TAGANA
  • Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial CBP (Cadangan Beras Pemerintah)
    1. Laporan resmi dari individu atau kelompok masyarakat tentang kejadian bencana alam, bencana non alam atau bencana sosial, meliputi jumlah KK/jiwa yang terdampak atau laporan resmi dari Pemerintah setempat
    2. hasil verifikasi dan konfirmasi laporan kejadian dari Pemerintah Desa, atau Relawan TAGANA
    3. Persyaratan Teknis dari BULOG terkait penyaluran beras CBP yaitu Surat Pernyataan Darurat Bencana oleh Bupati Buol, Data korban dan penyintas bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang menjadi calon penerima bantuan sosial dan Surat Tugas Bupati Buol kepada Kepala Dinas Sosial Buol untuk penyaluran bantuan bantuan CBP (Cadangan Beras Pemerintah)

Dalam Waktu Normal

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik

Email, Facebook, Kotak Pengaduan, Website, Pengaduan melalui Petugas Penerima Aduan dan SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Korban dan Penyintas Bencana Alam dan Bencana Sosial"