Pelayanan Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa

No. SK: 000.3/34/402.021/2024

  1. Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pengguna mengajukan konsultasi kepada JF PPBJ
  2. JF PPBJ menerima dan memberikan konsultasi kepada pengguna
  3. Jika JF PPBJ menemukan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, JF PPBJ berkoordinasi dengan Kepala Bagian PBJ
  4. JF PPBJ mendapatkan arahan dan masukan dari Kepala Bagian atas permasalahan yang dikoordinasikan
  5. Jika Kepala Bagian menemukan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, Kepala Bagian berkoordinasi dengan LKPP
  6. Kepala Bagian mendapatkan arahan dan masukan dari LKPP atas permasalahan yang dikoordinasikan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, pendampingan, dan penanganan permasalahan pengadaan barang/jasa

1.   Penyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:

a.  helpdesk LPSE (datang langsung)

b.  telepon (0351) -4487007

c.  whatsapp 081230908016

d.  email bpbjkabmadiun@gmail.com

pengadaan@madiunkab.go.id

e.  aplikasi SPSE di portal https://lpse.madiunkab.go.id

2.   Penanganan aduan : ditanggapi langsung oleh JF PPBJ


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store