Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/A/SK/031/311.39/2023

  1. Kondisi pasien darurat

  • Pasien Gawat Darurat
    1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli
    2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan
    5. Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawat daruratannya
    6. Petugas mengkonsulkan pasien kepada DPJP
    7. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice DPJP
    8. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tingg

1)    Label Merah : 0-10 Menit

2)    Label Kuning : Kurang dari 30 Menit

3)    Label Hijau : kurang dari sama dengan 30 Menit

4)  Label Hitam : 60 Menit

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011Tentang Retribusi Jasa Umum

2.     Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.     Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

4.  Pasien SPM : Sesuai  dengan  Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin ( SPM) Yang Di jamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penanganan Kegawatdaruratan

1.     SMS/WA               : +62 852  3160 8602

2.     Telepon                 : (0336) 323104

3.     Facebook              : Puskesmas Tembokrejo

4.     Instagram              : @puskesmas.tembokrejo_jember

5.     Email                     : pkm.tembokrejo@gmail.com

6.     Website                 : https://bit.ly/pkmtembokrejojember

7.     Secara tertulis       : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD PuskesmasTembokrejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat"