Pengajuan Rekomendasi Proposal

No. SK: 188.45 / 1.2 / 35.09.15 / 2024

  1. Alamat pokmas
  2. Tujuan pengajuan proposal ditandatangani ketua pokmas
  3. Susunan pengurus dan foto KTP
  4. RAB (Rencana Anggaran Bangunan)
  5. Foto kegiatan
  6. Stempel organisasi / usaha
  7. Lembar surat pengesahan camat yang akan ditandatangani camat
  8. Proposal sudah diregister, ditandatangani dan stempel desa
  9. Proposal sudah dibendel
  10. Waijb menyerahkan arsip
  11. Pemohon meninggalkan kontak person

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal

- Datang langsung menuju Ruang Pelayanan Umum

- Kotak Pengaduan

- Email melalui kec.sukorambi@jemberkab.go.id

- SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store