Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari dokter Pemeriksa

  1. Pasien / Keluarga menyerahkan resep/CPO
  2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum/KIS/BPJS/KTM/KTP/KK
  3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry
  4. Pengecekan Obat
  5. Penyerahan Obat sesuai nomor antrian atau nama pasien
  6. Penyelesaian administrasi (Pasien Umum)
  7. Pasien Pulang

1. Pelayanan Obat : Kurang dari 30 Menit 

2. Pelayanan obat Racikan : Kurang dari 60 menit terhitung mulai  semua persyaratan 

1. Pasien / Keluarga menyerahkan resep/CPO

2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum/KIS/BPJS/KTM/KTP/KK

3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry

4. Pengecekan Obat

5. Penyerahan Obat sesuai nomor antrian  atau nama pasien

6. Penyelesaian administrasi (Pasien Umum)

7. Pasien Pulang

Pelayanan Farmasi

Email : rsudRoteNdao@gmail.com

Telp: (0380) 871084

Kotak saran

SP4N LAPOR                    


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"