1. Pelayanan Obat : Kurang dari 30 Menit
2. Pelayanan obat Racikan : Kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan
1. Pasien / Keluarga menyerahkan resep/CPO
2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum/KIS/BPJS/KTM/KTP/KK
3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry
4. Pengecekan Obat
5. Penyerahan Obat sesuai nomor antrian atau nama pasien
6. Penyelesaian administrasi (Pasien Umum)
7. Pasien Pulang
Pelayanan Farmasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store