Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 800/201/SK/PKM-KYGDG/2024

  1. Kartu Identitas Pasien
  2. Tersedia Rekam Medis Pasien

  1. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien dan mengantarkan RM pasien ke ruang pemeriksaan umum.
  2. Perawat menerima rekam medis pasien dan memastikan identitas pasien dengan identitas yang tertulis di rekam medis sesuai.
  3. Perawat melakukan pengkajian awal dan pemeriksaan ttv.
  4. Dokter melakukan anamnesis, menanyakan keluhan utama pasien kepada pasien/pengantar dan mencatatnya pada rekam medis.
  5. Dokter mengelompokkan keluhan ke dalam keluhan fisik murni, keluhan fisik disertai keluhan mental emosional atau fisik ganda, keluhan psiko-somatik, atau keluhan mentalemosional.
  6. Dokter menetapkan diagnosis baik fisik maupun mental serta mencantumkan kode diagnosis.
  7. Dokter bisa merujuk kasus jiwa yang tidak dapat ditangani FKTP ke Spesialis Kesehatan Jiwa di FKRTL/RS
  8. Menulis resep obat untuk pasien keswa yang kontrol rutin di rekam medis dan kertas resep yang diberikan kepada pasien/pengantar.
  9. Dokter memberikan edukasi kepada pasien dan pengantar tentang penyakit dan tata laksana di rumah serta pesan untuk datang kembali

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Konsultasi kesehatan remaja

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3.  Email: puskesmaskayugadang@gmail.com

4. WA : 082387040909

5. Facebook : Puskesmas Kayu Gadang 

6. Instagram : puskesmas_Kayugadang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"