Pelayanan Gizi

No. SK: 440/48.1/311.29/2024

  1. Rujukan internal dari poli rawat jalan

  1. Pasien datang membawa rujukan internal dari poli perujuk (Poli umum, Poli KIA, Poli MTBS)
  2. Mencocokan identitas pasien dengan rekam medis pasien.
  3. Cek antropometri pasien, ukur bila belum dilakukan pengukuran, cek hasil laboratorium pasien dan, lakukan anamnesa gizi.
  4. Lakukan KIE / konseling gizi sesuai dengan diagnosa gizi pasien
  5. Pasien mengambil obat di farmasi sesuai dengan resep yang ada, dan pasien boleh pulang.

± 10 Menit atau sesuai kondisi pasien

Tidak dikenakan Biaya, kecuali terdapat pemeriksan Laboratorium (tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 04 Tahun 2019 atau menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi penyakit, bukan permintaan sendiri)

Konsultasi giz

1. SMS/WA : 082131913226 2. Telepon : (0331) 591918 3. Instagram: puskesmas_tanggul 4. Facebook : puskesmas_tanggul 5. Email : pkmtanggul@gmail.com 6. Youtube : Puskesmas Tanggul Kab. Jember 7. Secara tertulis : kotak saran 8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"