No. SK: 440/48.1/311.29/2024
± 10 Menit atau sesuai kondisi pasien
Tidak dikenakan Biaya, kecuali terdapat pemeriksan
Laboratorium (tarif sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pasuruan Nomor 04 Tahun 2019 atau
menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi
penyakit, bukan permintaan sendiri)
Konsultasi giz
1. SMS/WA : 082131913226
2. Telepon : (0331) 591918
3. Instagram: puskesmas_tanggul
4. Facebook : puskesmas_tanggul
5. Email : pkmtanggul@gmail.com
6. Youtube : Puskesmas Tanggul Kab. Jember
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas
unit layanan UPTD Puskesmas Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKOORDINATOR KEPEGAWAIAN