No. SK: 138/01/400.01/2019
- berkas lengkap, jaringan baik 1 hari selesai
- Tidak Dipungut Biaya
Surat Keluar Antar Kecamatan dalam kota Samarinda
- Pengajuan secara langsung (a) pemohon langsung datang ke dinas Kependudukan dan capil. (b). Pemohon menyampaikan identitas yang masih berlaku E-KTP.
- Pengaduan melalui Website (a). Informasi aduan yang disampaikan lewat Website (b). Dilengkapi dengan identitas lengkap dan jelas E-KTP /Online.
- Pengaduan lewat Kotak Saran (a) . Informasi pengaduan (b). Data identitas dir lengkap dan jelas E-KTP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store