Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Membawa kelengkapan ke Dinas Perkim untuk dapat memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diproses sesuai dengan bangunan yang dimiliki

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2.  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Husni Thamrin No. 1 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3.  Kotak Saran/Pengaduan

4.  Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id

5.  Call Center Pengaduan : +62811 504 5577

6.  Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"