Layanan Bantuan Sosial Santunan Duka/Kematian

No. SK: 900/82.20/Dinsos

  1. Surat permohonan santunan kematian kepada Bupati
  2. foto copy KTP dan/atau KK atau Surat Keterangan Domisili penduduk miskin yang meninggal dunia
  3. Foto copy Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah dan/atau Akta Kematian yang dilegalisir pejabat Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Foto copy KTP dan/atau KK penerima bantuan;
  5. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa yang meninggal dunia adalah anggota keluarga penduduk miskin;
  6. Santunan duka dapat diberikan kepada Ahli Waris (yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga) tetapi dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan
  7. Permohonan Santunan kematian dibuat rangkap 2 (dua)
  8. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari keija terhitung sejak tanggal meninggalnya keluarga penduduk miskin bersangkutan sudah diterima oleh Bupati

Dalam Kondisi Normal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Email, Facebook, Kotak Pengaduan, Website, Pengaduan melalui Petugas Penerima Aduan dan SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Santunan Duka/Kematian"