Sertifikat Laik Fungsi

  1. Data umum (KTP, KRK/KKPR dan ITR, sertifikat, dokumen lingkungan, data penyedia jasa perencana, dokumen lain yang disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung)
  2. Data teknis tanah (gambar batas tanah dan hasil penyelidikan tanah)
  3. Data teknis arsitektur (gambar situasi, rencana tapak, denah, tampak, potongan)
  4. Data teknis struktur (gambar detail bangunan, struktur, spesifikasi teknis)
  5. Data teknis mekanikal, elektrikal, dan plumbing (gambar detail MEP)
  6. Data Teknis Gedung Eksisting
  7. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi BG
  8. Laporan Pemeriksaan Berkala BG
  9. As Built Drawing
  10. Data Tenaga Ahli Pengkajian Teknis Bersertifikat
  11. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi

  1. Pemohon membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui https://simbg.pu.go.id
  2. Pemeriksaan dokumen oleh Operator, jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon (perbaikan ulang)
  3. Pengawas menetapkan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang diupload sudah lengkap
  4. Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum dan bangunan tidak sederhana atau Tim Penilai Teknis (TPT) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal sederhana
  5. Pengawas mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/TPA dan mengeluarkan Surat Rekomendasi SLF diterima/ditolak
  6. Kepala Dinas Teknis mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi

Berkas sudahlengkap dan sesuai setelah pengajuan ke sistem

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi dan Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

• Pengelolaan Pengaduan

 Pengaduan tak langsung bisa melalui span lapor ke email jakontabangperkim@gmail.com

 • Pengaduan langsung 

 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung/ kendala kepada petugas pelayanan 

 2. Petugas pelayanan merespon pengaduan pemohon 

 3. Apabila petugas tidak dapat memberikan solusi, maka pengaduan diteruskan ke TPT/ Kepala Bidang/ Kepala Dinas 

 4. Pihak yang berwenang menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"