Penerbitan Persetujuan Teknis Untuk Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru Dengan Pencabutan (AMDAL/ ADDENDUM ANDAL, RKL-RPL/ DELH)

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. Persyaratan Pemohon Perorangan: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab; 2. Dokumen AMDAL/ ADDENDUM ANDAL, RKL-RPL/ DELH lengkap dengan Rekom/SK; 3. Dokumen Pelaporan 6 bulan sekali melalui aplikasi e-simple; 4. Profil Perusahaan; 5. Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung/ Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/ Keterangan Rencana Kota (KRK)/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRP); 6. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan Skala Kota; 7. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 8. Rekomendasi Andalalin 9. Rekomendasi Sistem Drainase 10. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Persyaratan Pemohon Badan Hukum: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab; 2. Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya ada telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum; 3. Dokumen AMDAL/ ADDENDUM ANDAL, RKL-RPL/ DELH lengkap dengan Rekom/SK; 4. Dokumen Pelaporan 6 bulan sekali melalui aplikasi e-simple; 5. Profil Perusahaan; 6. Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/ Keterangan Rencana Kota (KRK)/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRP); 7. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan Skala Kota; 8. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 9. Rekomendasi Andalalin 10. Rekomendasi Sistem Drainase 11. Nomor Induk Berusaha (NIB).

  1. 1. Pemohon mengajukan permohohan perubahan persetujuan lingkungan ke DPMPTSP melalui sistem SSW Alfa; 2. Petugas back office (DPMPTSP) menerima berka permohonan untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan berkas. Jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas administrasi DLH menerima berkas permohonan dari petugas back office (DPMPTSP) untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan/ kebenaran syarat administrasi. Jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon; 4. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan menerima berkas permohonan dari petugas administrasi DLH untuk dilakukan pendistribusian berkas ke petugas teknis (verifikator teknis); 5. Petugas Teknis (verifikator teknis) menerima berka permohonan dari Ketua Tim Kerja Penan Persetujuan Lingkungan untuk dilakukan pemeriksaan substansi perubahan Persetujuan Lingkungan; 6. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan mempelajari dan menanggapi tanggapan dari verifikator teknis dan memberikan paraf surat tanggapan pengembalian berkas; 7. Petugas teknis (verifikator teknis) menyampaikan tanggapan pemeriksaan substansi perubahan Persetujuan Lingkungan kepada pemohon; 8. Petugas teknis (verifiaktor teknis) menerima perbaikan permohonan dari pemohon untuk dilakukan pemeriksaan substansi sesuai dengan hasil tanggapan. Jika perbaikan permohonan telah memenuhi semua tanggapan substansi maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas belum memenuhi tanggapan substansi maka dikembalikan ke pemohon; 9. Petugas teknis (verifikator teknis) membuat draft Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/ Persetujuan DELH; 10. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan memverifikasi draft Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/ Persetujuan DELH dan memberi paraf persetujuan; 11. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memverifikasi draft Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/ Persetujuan DELH dan memberi paraf persetujuan; 12. Sekretaris DLH memverifikasi draft Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/ Persetujuan DELH dan memberi paraf persetujuan; 13. Kepala DLH mengesahkan Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/ Persetujuan DELH; 14. Petugas Teknis (verifikator teknis) melakukan penomoran Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/ Persetujuan DELH dan mengirim ke Petugas DPMPTSP; 15. Kepala DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/ Persetujuan DELH; 16. Pemohon dapat cetak mandiri Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/ Persetujuan DELH melalui SSW Alfa.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) atau Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

1. Petugas : ....... 2. Sms centre : 0812 3025 7000 3. Hotline : ..... 4. Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id 5. Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id Hotline : +6231 545-6290 Toll Free : +62-800-1404122 Email : mediacenter.surabaya.go.id Instagram : @sapawarga Twitter : @sapawarga facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Teknis Untuk Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru Dengan Pencabutan (AMDAL/ ADDENDUM ANDAL, RKL-RPL/ DELH)"