Pelayanan Kasir

  1. Membawa Rincian Pelayanan dari petugas pemberi layanan

  1. Menunjukkan Rincian Pelayanan ke petugas kasir
  2. Membayar biaya pelayanan ke kasir
  3. Mendapatkan bukti lunas pembayaran
  4. Membawa bukti lunas pembayaran ke ruang pelayanan untuk mendapatkan pelayanan

15-30 Menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Pelayanan Kasir

Petugas : UPT Puskesmas Purnama

SMS/WA Pengaduan : 0823 520 87654

Nomor Telpon Pengaduan : -

Email  : puskesmaspurnama1992@gmail.com

Website : -

Instagram  : Puskesmas Purnama

Facebook funpage : Puskesmas Purnama

Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Purnama Jl. Purnama Kelurahan Akcaya

Alur : Datang bertemu kepada Kepala UPT Puskesmas Purnama atau Pejabat Pengaduan UPT Puskesmas Purnama




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"