Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.4/33/2024

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa.
  3. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris yang akan dilegalisasi
  4. Membawa Surat keterangan Kepala Desa Lurah tentang kelengkapan Ahli Waris dan keabsahan tanda tangan Ahli Waris.
  5. Membawa berkas dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung.

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap dan benar ke Layanan PATEN di Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo
  2. Petugas PATEN memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan. Jika berkas belum lengkap, petugas menjelaskan kepada pemohon mengenai kekurangan berkas yang diajukan dan mengembalikan kepada pemohon.
  3. Petugas mencatat berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar di Buku Agenda Berkas Masuk / Buku Registe
  4. Pejabat yang berwenang memeriksa dan memverifkasi berkas yang diajukan pemohon.
  5. Camat Grabag dan atau pejabat yang berwenang ditempat mengesahkan berkas pemohon sebagai legalisasi dokumen.
  6. Dokumen/berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Loket/Unit Layanan PATEN Kecamatan Grabag di Jl. Ketawang Km 11  Desa  Patutrejo, Kec Grabag, Kab Purworejo

2. Kotak saran/pengaduan

3. Web: https://kec-grabag.purworejokab.go.id

4.Email: kecamatangrabag46@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"