Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani

  1. Surat Pengantar dari BPP
  2. Fotocopy Berita Acara Pembentukan Poktan
  3. Fotocopy KTP/KK seluruh Anggota Kelompok Tani
  4. Blanko Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani yang sudah diis Oleh PPL
  5. Prinout Simluhtan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelas Kelompok Tani

-          Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secra langsung ke dinas pertanian kab. Bengkulu selatan atau secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada : Kasi Kelembagaan

-          Menyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telp. 0857 6324 8579 (hadi saputra) email : pertanian@bengkuluselatankab.go.id ,

FB : Dinas Pertanian pertanian, website : http://pertanian.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani"