Standar Pelayanan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Fotocopy KK/KTP
  2. Surat Keterangan Miskin dari Datok Penghulu

  1. Pemohon datang membawa persayaratan ke Dinas Sosial
  2. Berkas diterima dan diperiksa di Aplikasi SIKS-NG, jika terdata dalam DTKS maka diterbitkan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS
  3. Berkas diverifikasi oleh Supervisor Data
  4. Berkas ditandatangani oleh Kepala Dinas
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Terdata dalam DTKS

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdata dalam DTKS

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS"