Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun

No. SK: Kpts.503/DISDIKPORA-Set/099/2023

  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Fhoto copy SK CPNS
  3. Foto kopi SK PNS
  4. Foto kopi SK pangkat terakhir
  5. Foto kopi SKP 1 tahun terakhir
  6. Foto kopi KK
  7. Daftar susuna keluarga
  8. Foto kopi surat nikah
  9. Foto kopi akte nikah dari DISDUKCAPIL
  10. Foto kopi akte kelahiran
  11. Surat Aktif kuliah anak
  12. Fhoto copy SK CPNS bagi suami/Istri PNS
  13. Fhoto copy KTP
  14. Foto kopi NPWP
  15. Foto kopi buku rekening BANK
  16. Formulir pembayaran FPP
  17. Pas foto 3x 4
  18. Pas foto suami atau istri 3 x 4

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun
  6. Pengambilan dokumen Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun oleh pemohon diloket pelayanan informasi

( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun

1. Email : disdikpora.rohul@gmail.com 

2. Facebook : Disdikpora Rohul 

. Website : www.disdikpora.rokanhulukab.go.id 

4. Twitter : disdikporarohul 

5. Whatshapp : 081933229256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun"