Fasilitasi Kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

No. SK: 1 tahun 2023

  1. Surat Pemberitahuan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

  1. 1. Surat pemberitahuan permintaan dan penyusunan SOP; 2. Kepala Bagian Organisasi menindaklanjuti surat tersebut dengan memerintahkan analis kebijakan untuk penyusunan SOP dengan membentuk tim penyusun SOP; 3. Tim SOP melaksanakan Kegiatan/sosialisasi/desk SOP keseluruh perangkat daerah sekaligus permintaan SOP perangkat daerah; 4. Tim SOP, mengumpul, mengolah dan memverifikasi SOP perangkat daerah; 5. Tim SOP, menyusun draf dokumen SOP; 6. Draf dokumen SOP diajukan kepada Sekretaris Daerah untuk di verifikasi dan disetujui. jika laporan belum disetujui maka draf dokumen SOP akan kembali ke tim SOP, jika dokumen sudah disetujui maka dokumen SOP akan masuk pada tahapan selanjutnya; 7. Proses Penandatanganan Dokumen SOP Pemerintah Kota Kotamobagu oleh Wali Kota Kotamobagu, jika draft belum di tandangani akan kembali ketahapan sebelumnya yaitu tahapan proses verifkasi oleh Sekretaris Daerah, Jika draft Dokumen SPP Pemerintah Kota Kotamobagu di setujui dan di tanda tangani oleh Wali Kota Kotamobagu, maka proses akan berlanjut pada tahapan akhir 8. Penyampaian Dokumen SOP berlanjut di tingkat provinsi.

238 Jam

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Dokumen SOP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: bagianorganisasikk@gmail.com Facebook: BagianOrganisasi Setda Kotamobagu Instagram: Bagian Organisasi Kotamobagu Aplikasi: kinalang.kotamobagu.go.id SP4N LAPOR: lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)"