No. SK: 440/48.1/311.29/2024
30 Menit
1. Pasien Umum
A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati
Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan
Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin
Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan MTBS
1. SMS/WA : 082131913226
2. Telepon : (0331) 591918
3. Instagram: puskesmas_tanggul
4. Facebook : puskesmas_tanggul
5. Email : pkmtanggul@gmail.com
6. Youtube : Puskesmas tanggul Kab.Jember
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tanggul
Jember
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKOORDINATOR KEPEGAWAIAN