Penerbitan IMTN

No. SK: 000.8.3.2/679/400.09

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. KTP & KK Pemohon
  3. KTP Saksi Batas
  4. KTP Saksi Penguasaan (umur di atas 40 Thn )
  5. Surat Kuasa ( Apabila di kuasakan )
  6. PBB Tahun Terakhir
  7. Surat Keterangan Waris dan Kuasa Waris ( Jika berasal dari warisan )
  8. Alas Hak/surat Pendukung Bukti Kepemilikkan Tanah ( Asli )MAP Plastik Jepit Warna Biru
  9. Dokumen Lainnya

  1. Menerima Berkas IMTN dari pemohon yang sudah lengkap yang telah di tanda tangani RT Dan Lurah
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan IMTN dari pemohon, apakah sudha memenuhi persyaratan atau belum
  3. Mengetik dan verifikasi dasar/alas hak
  4. 1. Apabila berkas tidak lengkap, pemohon di beri waktu 14 hari untuk melengkapi berkas 2. Apa bila berkas sudah lengkap, di buatkan surat ke KJSB
  5. Peninjauan lapangan setelah ada hasil pengukuran
  6. Hasil ukur di koordinasikan ke PUPR
  7. Pengumuman
  8. 1. Penerbitan IMTN dan pemohon mengurus pajak/retribusi 2. Penyerahan surat IMTN ke pemohon

40 – 45 hari kerja

Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 73 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Izin Membuka Tanah Negara IMTN :

Biaya Alat Pengukuran Dan Surveyor Sesuai Tarif Yang di Tetapkan Oleh Surveyor

IMTN ( Izin Membuka Tanah Negara )

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan pada hari dan jam kerja chat WA : 0813 5012 6240

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082350007989