Pengurusan Angka Kredit Guru

No. SK: Kpts.503/DISDIKPORA-Set/099/2023

  1. Formulir Data Kepegawaian
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  3. Fotocopy sah Kartu Pegawai Negeri (KARPEG) / (KPE)
  4. Fotocopy sah SK. CPNS
  5. Fotocopy sah SK. PNS
  6. Fotocopy sah SK. Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PNS yang baru pertama kali mengusulkan kanaikan pangkat
  8. Fotocopy sah SKP, Penilaian capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir (Khusus Prestasi Kerja dibuat menggunakan kertas F4 timbal balik
  9. Fotocopy sah SK. Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir Pejabat Penilai SKP tahun terakhir
  10. Fotocopy sah SK. Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir atasan langsung yang sekarang jika ada perubahan setelah penetapan penilaian perstasi kerja terakhir.
  11. Fotocopy sah SK. Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
  12. Fotocopy sah Sertifikat Diklat dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan (Program Induksi Guru Pemula) : a. PAK Terakhir sesuai dengan nilai pada SK b. DUPAK (lampiran pendukung DUPAK)
  13. Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit (PAK)
  14. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Dasar Pengangkatan dalam JFT (Khusus bagi JFT yang pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat setelah pengangkatan sebagai JFT.
  15. Fotocopy sah SK. Kenaikan Jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.
  16. Fotocopy sah STTB/Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  17. Bagi Ijazah yang baru pertama kali dinilai harus melengkapi persyaratan sebagai berikut : a.Fotocopy sah Izin Belajar yang dikeluarkan oleh BKPP b.Fotocopy sah Surat Keterangan Alumni c. Fotocopy sah Forlap Dikti d. Penilaian Kinerja Guru (PKG dan PKKS) beserta lampirannya e. Fotocopy sah Kartu PGRI f. Fotocopy sah Kartu NUPTK g. Fotocopy sah Kegiatan Penunjang tugas lainnya yang tertera di SKP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengurusan Angka Kredit Guru, jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengurusan Angka Kredit Guru
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengurusan Angka Kredit Guru
  6. Pengambilan dokumen Pengurusan Angka Kredit Guru oleh pemohon diloket pelayanan informasi

( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengurusan Angka Kredit Guru

1. Email : disdikpora.rohul@gmail.com 

2. Facebook : Disdikpora Rohul 

3. Website : www.disdikpora.rokanhulukab.go.id 

4. Twitter : disdikporarohul 

5. Whatshapp : 081933229256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Angka Kredit Guru"