Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Putusan Pengadilan/Contrarius Actus

No. SK: 43 TAHUN 2022

  1. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  2. Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
  3. Fotokopi KK
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data

  1. Pemohon mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan menyerahkan kepada petugas/tim penanganan kasus adminduk/tim advokasi
  3. Petugas/tim penanganan kasus adminduk/tim advokasi membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. PPS/Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta pencatatan sipil, menerbitkan register dan kutipan yang baru sesuai permohonan dan atau menerbitkan surat keterangan pembatalan dokumen Pencatatan Sipil
  4. Petugas menyerahkan surat keterangan pembatalan akta dan atau Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima surat keterangan pembatalan akta dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru

1 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pembatalan akta dan atau Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru

Nomor Telepon Kantor 0815142591256 dan 0815142591257

 Email kependudukancapil.jakbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Putusan Pengadilan/Contrarius Actus"