Izin Pemangkasan Pohon

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Gambar Denah lokasi Pohon yang akan dipangkas
  4. Foto berwarna pohon yang akan dipangkas
  5. Rekomendasi Pemangkasan Pohon dari Dinas Lingkungan Hidup

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran izin secara online pada intanbjb.banjarbarukota.go.id
  2. FO Menerima Berkas Permohonan Izin dan memverifikasi untuk selanjutnya diproses di BO
  3. BO menerima berkas secara elektronik dan meneruskan ke Kabid
  4. Kabid memberikan persetujuan terhadap proses permohonan dan meneruskan kepada Sekretaris
  5. Sekretaris memberikan persetujuan terhadap proses permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas Menandatangi secara elektronik Naskah izin
  7. Pemohon menerima SK izin secara online melalui email pendaftaran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemangkasan Pohon

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2.  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Husni Thamrin No. 1 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3.  Kotak Saran/Pengaduan

4.  Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id

5.  Call Center : +62811 5045 577

6.  Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemangkasan Pohon"