No. SK: 440/48.1/311.29/2024
1. Observasi kala 1 persalinan : ≤ 12 jam
2. Penanganan kala 2 persalinan pada primi
gravida : ≤ 2 jam
3. Penanganan kala 2 persalinan pada multi
gravida : ≤ 1 jam
4. Penanganan kala 3 persalian : ≤ 30 menit
5. Observasi kala 4 persalinan: ≤ 2 jam
6. Pelayanan nifas KF 1 : ≤ 6 jam
7. Pelayanan neonatal KN 1 : ≤ 6 jam
8. Rujukan gawat darurat : ≤ 60 menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang PerubahanAtas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang
Jaminan Kesehatan
3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan
Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang
Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan
Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember
4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
( SPM) Yang Di jamin
Pemerintah Kabupaten Jember
Penanganan pasien ruang bersalin
1. SMS/WA : 082131913226
2. Telepon : (0331) 591918
3. Instagram: puskesmas_tanggul
4. Facebook : puskesmas.tanggul
5. Email : pkmtanggul@gmail.com
6. Youtube : Puskesmas Tanggul Jember
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store