Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan

No. SK: Kpts.503/DISDIKPORA-Set/099/2023

  1. Akte notaris yang sudah disyahkan oleh KEMENKUMHAM
  2. NPWP yang masih aktif
  3. Permohonan dari kepala sekolah
  4. Surat rekomendasi dari kepala sekolah
  5. Surat rekomendasi dari kepala koordinator kecamatan
  6. Surat rekomendasi dari camat
  7. Data guru
  8. Data murid
  9. Surat beroperasi selama 2 tahun
  10. Fhoto sekolah dan murid
  11. Surat keterangan gedung/foto kopi surat hibah
  12. Surat pernyataan bersedia mengikuti akreditas dari dispora

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan, jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan
  6. Pengambilan dokumen Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan oleh pemohon diloket pelayanan informasi

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan

1. Email : disdikpora.rohul@gmail.com 

2. Facebook : Disdikpora Rohul 

3. Website : www.disdikpora.rokanhulukab.go.id 

4. Twitter : disdikporarohul 

5. Whatshapp : 081933229256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store