Layanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif – Fakir Miskin (UEP-FM)

No. SK: 900/86.21/Dinsos

  1. Kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga
  2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
  3. Memiliki rekening pada bank
  4. Diusulkan dan diketahui Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat
  5. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  6. Berdomisili tetap dan memiliki identitas diri
  7. Rumah tangga miskin yang terdaftar dalam DTKS
  8. Memiliki potensi dan keterampilan;
  9. Memenuhi kriteria miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi

Dalam Keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Bantuan Stimulan UEP - FM

Email, Facebook, Kotak Pengaduan, Website, Pengaduan melalui Petugas Penerima Aduan dan SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif – Fakir Miskin (UEP-FM)"