Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Putusan Pengadilan

No. SK: 43 TAHUN 2022

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  3. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta Pencatatan Sipil, mencabut kutipan akta yang dibatalkan, serta menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil yang baru sesuai dengan perintah putusan pengadilan
  4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir

1 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir

Nomor Telepon Kantor 0815142591256 dan 0815142591257

 Email kependudukancapil.jakbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Putusan Pengadilan"