Pengajuan Surat Ijin Keramaian

No. SK: 148/15/02.2005/2024

  1. Pengantar RT/RW
  2. FC KTP
  3. Surat rekomendasi dari Polsek dan Koramil

1 hari selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

menuju loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tandatangan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Ijin Keramaian"