Fasilitasi Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP)

No. SK: 1 tahun 2023

  1. Surat Pemberitahuan Penyusunan Standar Pelayanan Publik

  1. 1. Surat pemberitahuan permintaan dan penyusunan SPP; 2. Kepala Bagian Organisasi menindaklanjuti surat tersebut dengan memerintahkan analis kebijakan untuk penyusunan SPP dengan membentuk tim penyusun SPP; 3. Tim SPP melaksanakan Kegiatan/sosialisasi/desk SPP keseluruh perangkat daerah sekaligus permintaan SPP perangkat daerah; 4. Tim SPP, mengumpul, mengolah dan memverifikasi SPP perangkat daerah; 5. Tim SPP, menyusun draf dokumen SPP; 6. Draf dokumen SPP diajukan kepada Sekretaris Daerah untuk di verifikasi dan di setujui. jika laporan belum disetujui maka draf dokumen SPP akan kembali ke tim SPP, jika laporan sudah disetujui maka dokumen SPP akan masuk pada tahapan selanjutnya; 7. Proses Penandatanganan Dokumen SPP Pemerintah Kota Kotamobagu oleh Wali Kota Kotamobagu, jika draft belum di tandangani akan kembali ketahapan sebelumnya yaitu tahapan proses verifkasi oleh Sekretaris Daerah, Jika draft Dokumen SPP Pemerintah Kota Kotamobagu di setujui dan di tanda tangani oleh Wali Kota Kotamobagu, maka proses akan berlanjut pada tahapan akhir 8. Penyampaian Dokumen SPP berlanjut di tingkat provinsi.

238 Jam

Tidak dipungut biaya

• Fasilitasi Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP), Dokumen Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kota Kotamobagu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: bagianorganisasikk@gmail.com Facebook: BagianOrganisasi Setda Kotamobagu Instagram: Bagian Organisasi Kotamobagu Aplikasi: kinalang.kotamobagu.go.id SP4N LAPOR: lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP)"