Legalisir surat tanah

No. SK: 000.8.3.2/679/400.09

  1. ?Membawa dokumen asli
  2. ?Fotocopi dokumen yang mau dilegalisir

  1. Penyerahan Berkas
  2. Memeriksa Berkas yang akan dilegalisir
  3. Menunggu berkas ditandatangani
  4. Proses tanda tangan / legalisir
  5. Pemberian stempel nama dan stempel kecamatan
  6. Penyerahan dokumen legalisir kepada pemohon /yang bersangkutan

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Tanah

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan pada hari dan jam kerja chat WA : 0823 5000 7989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082350007989